loader image

Pengadilan Negeri Airmadidi

Home / Berita / Pengumuman

Friday, 1 April 2022 - 15:19 WIB

Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:

Senin s.d. Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 WITA s.d. Pukul 15.00 WITA
Istirahat : Pukul12.00 WITA s.d. Pukul 12.30 WITA

Jumat
Jam Kerja : Pukul 08.00 WITA s.d. Pukul 15.30 WITA
Istirahat : Pukul11.30 WITA s.d. Pukul 12.30 WITA

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1443 H

Mohon Maaf Lahir dan Batin

 

Share :

Baca Juga

vaksin_kpn2

Berita

Ketua PN Airmadidi Divaksin Covid-19 Sinovac

Berita

Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi

Berita

Rapat Koordinasi Dengan Calon Pemberi Layanan Posbakum

Berita

Pemantauan dan Evaluasi Posbakum Oleh KEMENKUMHAM Kanwil Sulut

Berita

Pengambilan Janji/Sumpah Jabatan Panitera dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi

Berita

Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke-76

Berita

Rapat Evaluasi Kinerja Bulan September 2021

Berita

Akselerasi Peningkatan Nilai IKPA Triwulan II Tahun 2021 dan Penyerahan Penghargaan Nilai IKPA Terbaik Triwulan I Tahun 2021
Open chat
PTSP Online PN Airmadidi
Halo,
Selamat Datang di PTSP Online Pengadilan Negeri Airmadidi.
Klik tombol dibawah ini untuk terhubung dengan petugas PTSP

Makase