loader image

Pengadilan Negeri Airmadidi

Home / Berita / Pengumuman

Friday, 1 April 2022 - 15:19 WIB

Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:

Senin s.d. Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 WITA s.d. Pukul 15.00 WITA
Istirahat : Pukul12.00 WITA s.d. Pukul 12.30 WITA

Jumat
Jam Kerja : Pukul 08.00 WITA s.d. Pukul 15.30 WITA
Istirahat : Pukul11.30 WITA s.d. Pukul 12.30 WITA

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1443 H

Mohon Maaf Lahir dan Batin

 

Share :

Baca Juga

Berita

Sosialisasi e-Berpadu dan Penandatanganan Kerjasama dengan APH

Berita

Penghargaan Hakim dan Pegawai dengan Kinerja Terbaik Triwulan I Tahun 2023

Berita

Rapat Monitoring Bulanan Periode November 2021

Berita

Rapat Penyusunan Rencana Kinerja dan Anggaran Tahun 2024

Berita

Bimbingan Teknis Cuti & Disiplin Pegawai di PN Airmadidi

Berita

Perayaan HUT IKAHI oleh IKAHI Cabang PN Airmadidi

Berita

Rapat Monitoring dan Evaluasi Bulanan Periode Januari 2024

Berita

Pengadilan Negeri Airmadidi Terima Sertifikat AMPUH di Grand Mercure Hotel Solo Baru
Open chat
PTSP Online PN Airmadidi
Halo,
Selamat Datang di PTSP Online Pengadilan Negeri Airmadidi.
Klik tombol dibawah ini untuk terhubung dengan petugas PTSP

Makase