Pengadilan Negeri Airmadidi

Home / Berita / Pengumuman

Friday, 1 April 2022 - 15:19 WIB

Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:

Senin s.d. Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 WITA s.d. Pukul 15.00 WITA
Istirahat : Pukul12.00 WITA s.d. Pukul 12.30 WITA

Jumat
Jam Kerja : Pukul 08.00 WITA s.d. Pukul 15.30 WITA
Istirahat : Pukul11.30 WITA s.d. Pukul 12.30 WITA

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1443 H

Mohon Maaf Lahir dan Batin

 

Share :

Baca Juga

Berita

KPN Airmadidi menjadi Narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Logistik Untuk Pemilu 2024

Berita

Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerja Tahun 2023

Berita

Rapat Evaluasi Kinerja Bulanan Periode Oktober 2021

Berita

Monitoring dan Evaluasi Aplikasi e-Berpadu serta Sosialisasi fitur-fitur Terbaru dalam e-Berpadu

Berita

Kegiatan 5R dan Renovasi Ruangan Media Center

Berita

Simulasi Nyata Lewat Moot Court, Mahasiswa UNIMA Belajar Langsung di Pengadilan

Berita

Upacara Peringatan Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024

Berita

Hakim dan Pegawai Terbaik Periode Triwulan II Tahun 2023
Open chat
PTSP Online PN Airmadidi
Halo,
Selamat Datang di PTSP Online Pengadilan Negeri Airmadidi.
Klik tombol dibawah ini untuk terhubung dengan petugas PTSP

Makase