Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 WITA s.d. Pukul 15.00 WITA
Istirahat : Pukul12.00 WITA s.d. Pukul 12.30 WITA
Jumat
Jam Kerja : Pukul 08.00 WITA s.d. Pukul 15.30 WITA
Istirahat : Pukul11.30 WITA s.d. Pukul 12.30 WITA
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1443 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin