loader image

Pengadilan Negeri Airmadidi

Home / Berita / Pengumuman

Friday, 1 April 2022 - 15:19 WIB

Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:

Senin s.d. Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 WITA s.d. Pukul 15.00 WITA
Istirahat : Pukul12.00 WITA s.d. Pukul 12.30 WITA

Jumat
Jam Kerja : Pukul 08.00 WITA s.d. Pukul 15.30 WITA
Istirahat : Pukul11.30 WITA s.d. Pukul 12.30 WITA

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1443 H

Mohon Maaf Lahir dan Batin

 

Share :

Baca Juga

Berita

Rapat Monitoring dan Evaluasi Bulanan Periode Juli 2024

Berita

Sosialisasi Internal PN Airmadidi

Berita

Rapat Evaluasi Kinerja Bulan September 2021

Berita

Pengumuman Hasil Pemilihan Role Model dan Agen Perubahan

Berita

Penutupan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja oleh PT Manado

Pengumuman

Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)

Berita

Peresmian Ruang Sidang Prof.DR.H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. dan Pembinaan oleh PT Manado

Berita

Pertemuan Daerah DYK Provinsi Sulawesi Utara
Open chat
PTSP Online PN Airmadidi
Halo,
Selamat Datang di PTSP Online Pengadilan Negeri Airmadidi.
Klik tombol dibawah ini untuk terhubung dengan petugas PTSP

Makase