Pengadilan Negeri Airmadidi melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Rapat Monitoring & Evaluasi (Monev) Bulanan Periode Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Bapak Syahreza Papelma, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Airmadidi dan bertempat di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan membuka rapat dengan memeriksa kehadiran para hakim pengawas serta menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap sejumlah peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain Perma Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017. Seluruh aparatur diingatkan untuk senantiasa menjaga disiplin kerja, integritas, serta menolak segala bentuk gratifikasi maupun pemberian dari pihak berperkara dan pengunjung pengadilan.
Selain itu, Ketua Pengadilan juga menekankan pentingnya kedisiplinan kehadiran, larangan titip absen, serta penggunaan aplikasi yang dapat memanipulasi lokasi. Aspek kebersihan dan keamanan kantor turut menjadi perhatian, termasuk penataan kebersihan lingkungan kerja, pengawasan cleaning service, serta pengamanan kantor pada malam hari. Ketua Pengadilan juga mengajak seluruh aparatur untuk bersama-sama mengupayakan terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Zona Integritas (ZI) pada Tahun 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Ibu Nur Dewi Sundari, S.H., M.H., memberikan arahan kepada kepaniteraan pidana untuk merapikan buku register serta mengingatkan kepaniteraan perdata dan pidana agar berkas perkara yang telah diminutasi tidak menumpuk. Wakil Ketua juga menegaskan pentingnya pemahaman terhadap SEMA Nomor 1 Tahun 2026 terkait pedoman implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Selanjutnya, Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi menyampaikan arahan terkait penerapan Kode Etik Kepaniteraan (SK KMA Nomor 122 Tahun 2013), pengelolaan penahanan deregister pada perkara pidana, serta mekanisme pembuatan berita acara apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan relaas panggilan.
Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Negeri Airmadidi menyampaikan informasi terkait DIPA 03, yang meliputi pelaksanaan perkara prodeo sebanyak 15 perkara dan sidang keliling sebanyak 6 perkara. Seluruh aparatur juga dihimbau untuk memperhatikan agenda-agenda pengadilan, seperti rapat bulanan, rapat triwulan, dan pengawasan hakim bidang, karena berkaitan dengan pemenuhan bukti dukung pada aplikasi AMPUH.
Menutup rangkaian rapat, Kepala Sub Bagian Kepegawaian mengingatkan seluruh pegawai untuk segera menyusun SKP Tahunan, melaporkan LHKPN, serta menyampaikan SPT Tahunan, mengingat kewajiban tersebut berpengaruh terhadap kenaikan pangkat maupun mutasi pegawai.
Melalui kegiatan Pembinaan dan Rapat Monitoring & Evaluasi Bulanan ini, Pengadilan Negeri Airmadidi berkomitmen untuk terus meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta kualitas pelayanan peradilan yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.