Seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Airmadidi mengikuti acara Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tanggal 29 September 2022 Tentang Penandatanganan Pakta Integritas.
Kegiatan yang diselenggarakan di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi tersebut dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H.,M.H.
Seluruh yang hadir tampak hikmat dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti rangkaian acara pagi ini.
Sebagai informasi bahwa sesuai dengan instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, dinilai perlu dilakukan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang menyatakan setiap Hakim dan Aparatur wajib membuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.