Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi. Pelatihan kali ini memasuki Angkatan ke-XXIII. Peserta pelatihan tersebut adalah sebanyak 51 peserta yang berasal dari seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan tersebut.
Pelatihan dilaksanakan secara blended learning dengan ketentuan sebagai berikut:
Tahap I (Belajar Metode Online Mandiri) : 2 s.d. November 2021
Tahap II (Belajar Metode Online Class) : 9 s.d. 22 November 2021
Tahap III ( Bedah Kasus Klasikal/Tatap Muka) : 23 November s.d. 2 Desember 2021 – Tempat Pusdiklat MA RI, Megamendung, Bogor
Dilansir dari Petitum.id, selengkap dan sebagus apapun regulasi yang telah diterbitkan jika dijalankan oleh hakim yang tidak berintegritas maka semuanya akan sia-sia. Pesan tersebut disampaikan Ketua MA Prof. Dr. H.M. Syarifuddin dalam sambutann pada Pelatihan Sertifikasi Hakim Tipikor Angkatan XIII, di Bandung Kamis (2/11/2021)
Syarifuddin menambahkan semakin banyak regulasi dikeluarkan dan semakin tinggi ilmu yang dimiliki justru akan semakin membuat banyak celah untuk melakukan tindakan yang melawan hukum.
Meski demkian ia menegaskan bahwa regulasi tetap kita perlukan, kemampuan keilmuan dan kapabilitas juga kita butuhkan tetapi integritas jauh lebih penting dimiliki oleh seorang hakim.
“Karena hakim yg berintegritas tinggi dan dekat dengan Tuhannya melalui ibadah-ibadah sesuai agama dan keyakinannya akan selalu dituntun oleh hati nuraninya dalam menjatuhkan setiap putusan. Insya Allah putusan yg dijatuhkan atas hati nurani yang bersih akan senantiasa mengandung nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum” tegasnya.
Referensi: https://www.petitum.id/2021/12/02/begini-pesan-kma-di-pelatihan-sertifikasi-hakim-tipikor-angkatan-xxiii/