Dalam rangka untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akes untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, maka Pengadilan dapat melaksanakan layanan sidang di luar gedung pengadilan (Zitting Plaats) supaya setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pengadilan Negeri Airmadidi yang sedang memeriksa perkara perdata No. 113/Pdt.G/2023/PN Arm kemudian melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (Zitting Plaats) yang bertempat di Kantor Hukum Tua Desa Paputungan.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun tim dari Pengadilan Negeri Airmadidi yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. : Hakim Ketua/Ketua PN Airmadidi;
- Christian E. O. Rumbajan, S.H. : Hakim Anggota I;
- Ari Mukti Efendi, S.H. : Hakim Anggota II;
- Deiby R. P. Wagiran, S.H., M.H. : Panitera Pengganti;
- Nasir Sahibondang : Jurusita;
- James Mochtar Masili, S.H.: Panitera PN Airmadidi
Sebagai informasi di Pengadilan Negeri Airmadidi saat ini belum tersedia anggaran terkait sidang zitting plaats tersebut, namun kendati demikian Penagdilan Negeri Airmadidi menghadirkan Inovasi terkait persidangan ini yang dinamakan Sidang Desa.
Selain inovasi tersebut untuk melayani masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu, Pengadilan Negeri Airmadidi menghadirkan juga inovasi lain yaitu berupa antar jemput pencari keadilan dan juga Sidang Online (Inovasi yang diberikan kepada pencari keadilan dalam melaksanakan persidangan yang dibantu dengan pendampingan Tim IT dari PN Airmadidi ke lokasi yang ditentukan.
Tidak ketinggalan pada kesempatan tersebut YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. menghimbau kepada masyarakat pencari keadilan untuk tidak memberi dalam bentuk apapun kepada Hakim dan Pegawai PN Airmadidi. Beliau menekankan kembali bahwa PN Airmadidi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).