Pengadilan Negeri Airmadidi

Home / Berita

Friday, 29 September 2023 - 22:49 WIB

Monitoring dan Evaluasi Aplikasi e-Berpadu serta Sosialisasi fitur-fitur Terbaru dalam e-Berpadu

Pada hari ini Jumat (29/9) bertempat di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi Aplikasi e-Berpadu serta Sosialisasi fitur-fitur Terbaru dalam e-Berpadu Versi 3.0.0.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. tersebut mengundang seluruh Aparat Penegak Hukum sebagai pengguna layanan e-Berpadu.

Hasil Monitoring dan Evaluasinya adalah sebagai berikut:

  • Pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Bantuan Hukum mengapresiasi kehadiran aplikasi e-Berpadu dan akan mendukung penggunaan aplikasi e-Berpadu yang memberikan berbagai kemudahan dan manfaat dalam penanaganan perkara pidana secara elektronik;
  • Pihak Rumah Tahanan Negara Kelas II A Manado berharap kedepannya aplikasi e-Berpadu dapat mengakomodir perpanjangan penahanan dari Penyidik atau Penuntut Umum yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri serta penahanan yang ditetapkan oleh Hakim Agung dapat dikirimkan ke Rutan melalui aplikasi e-Berpadu sehingga asas penanganan perkara yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan dapat terpenuhi;
  • Pihak Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Airmadidi berharap kedepannya eplikasi e-Berpadu dapat dikembangkan menjadi aplikasi yang dapat mengakomodir penanganan perkara pidana secara terpadu mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan hingga pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan Hakim;
  • Kejaksaan Negeri Minahasa Utara memberikan saran agar dalam pelimpahan perkara tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, aplikasi e-Berpadu dapat mengakomodir penginputan surat dakwaan yang uraiannya panjang baik itu dengan penambahan jumlah huruf yang dapat diinput atau ditiadakan batasan penginputan huruf saat hendak menginput surat dakwaan. Selain itu, dalam aplikasi e-Berpadu, sejauh ini pihak kejaksaan hanya dapat memilih sebagai penuntut umum, sementara dalam perkara tindak pidana korupsi misalnya pihak kejaksaan bertindak sebagai penyidik dan sekaligus penuntut umum, meskipun untuk mengatasi keadaan tersebut sudah diberikan beberapa solusi dari tim e-Berpadu, namun kejaksaan menambahkan solusi agar aplikasi e-Berpadu dapat menambahkan pilihan “penyidik dan penuntut umum” sebagai pihak yang sama;
  • Pengadilan Negeri Airmadidi mengapresiasi dukungan dan kerjasama yang diberikan oleh semua aparat penegak hukum terkait dan berharap aplikasi e-Berpadu dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan dalam penanganan perkara pidana;

Kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi fitur-fitur antara lain:

  • Sosialisasi fitur e-Criminal yaitu fitur untuk mengunggah dokumen atau berkas perkara seperti Penetapan hari sidang, surat keberatan, surat tanggapan atas keberatan, surat tuntutan, surat pembelaan, surat jawaban, putusan, petikan putusan hingga berita acara eksekusi yang berkaitan dengan administrasi penanganan perkara pidana ke dalam aplikasi e-Berpadu;
  • Sosialisasi pendaftaran praperadilan, pengajuan pengalihan dan penangguhan penahanan melalui aplikasi e-Berpadu;

Share :

Baca Juga

Berita

Rapat Monitoring & Evaluasi Bulanan Periode Mei 2024

Berita

Rapat Humas, Juru Bicara dan Kepaniteraan Hukum

Berita

Rapat Pimpinan Periode Januari 2024

Berita

Upacara Memperingati Hari Lahirnya Pancasila

Berita

Pelepasan Mahasiswa Magang dari ALSA (Asian Law Students’ Assosiation) Universitas Sam Ratulangi Manado

Berita

Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik

Berita

Rapat Monitoring dan Evaluasi Bulanan Periode Agustus 2024

Berita

Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan XXIII.