Pada hari ini (24/01) bertempat di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi, telah dilaksanakan acara coffee morning untuk membahas implementasi aplikasi e-Berpadu khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi.
Dalam acara tersebut dibuat sesi diskusi untuk membahas capaian, kendala dan/atau saran dalam rangka peningkatan manfaat penggunaan e-Berpadu. Dari diskusi tersebut disampaikan beberapa kendala dan saran/masukan sebagai berikut:
1. Pihak Kepolisian Sektor Dimembe menghadapi kendala jaringan atau sinyal yg kurang baik, namun demikian tetap mengupayakan untuk menginput kembali sampai permohonan yg diajukan terinput dan diterima oleh instansi yg dituju.
2. Pihak Kepolisian Resor Minahasa Utara beberapa kali menginput data nomor berita acara penyitaan dan dokumen lainnya yg tidak sesuai dengan dokumen fisik sehingga permohonan penyitaan/penggeledahan/penahanan harus diperbaiki berulang kali sesuai arahan dari PN Airmadidi. Untuk itu, telah disampaikan agar lebih teliti dalam menginput data karena data tersebut akan terinput secara otomatis dalam template penetapan.
3. Pihak Rutan Kelas II A Manado mengharapkan agar dapat ditambahkan fitur e-penahanan untuk mengakomodir pengiriman penetapan penahanan di tingkat kasasi khususnya (yg kebetulan selama ini menjadi salah satu kendala yg dihadapi pihak rutan, oleh karena keterlambatan penerimaan penetapan dari tingkat kasasi menyebabkan pihak rutan mendapat tekanan dari terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rutan).
4. Pihak Rutan Kelas II A Manado juga mengharapkan ditambahkan fitur izin keluar tahanan guna menghadiri pemakaman orang tua, saudara kandung, isteri/suami, anak, atau dengan kata lain keluarga inti.
Saran/masukan dari APH tersebut dapat ditindaklanjuti demi peningkatan kinerja bersama.