Airmadidi, 21 April 2025 – Pengadilan Negeri Airmadidi menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema “Kode Etik Kepaniteraan Berdasarkan SK KMA No. 22/KMA/SK/VII/2013”, yang dilaksanakan pada hari ini, Senin, 21 April 2025 pukul 08.30 WITA bertempat di Klabat Ballroom, Pengadilan Negeri Airmadidi.
Materi dalam kegiatan ini disampaikan langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Airmadidi, Ibu Chatrien Baginda, S.H., M.H., yang memaparkan secara komprehensif pentingnya pemahaman dan penerapan kode etik dalam tugas-tugas kepaniteraan.
Seluruh pegawai dari bagian kepaniteraan menjadi peserta dalam kegiatan ini. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta memperkuat pemahaman para pegawai terhadap prinsip-prinsip etika yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas sebagai aparatur peradilan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana refreshment atau penyegaran wawasan bagi para pegawai, mengingat pentingnya konsistensi dalam menerapkan standar etika di lingkungan kerja. Diharapkan, kegiatan ini dapat mendorong peningkatan profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan kepaniteraan.