Pengadilan Negeri Airmadidi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Internal pada Rabu 10 Juli 2024. Kegiatan tersebut dimulai pukul 8.30 WITA dan berlangsung di Klabat Ballroom Pengadilan Negeri Airmadidi. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selanjutnya YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang,S.H., M.H. membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan kata pengantar oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Herol Loho, S.Kom.
Materi Bimbingan Teknis dibawakan oleh Kepala Sub Kepegawaian,Organisasi dan Tata Laksana Bapak Jeims Ronald Topa, S,H, M.H. Materi pertama yaitu mengenai Cuti berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Bab XII, Pasal 309 Sd 341 Tentang : CUTI PNS Dan PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017 Jo PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021 Tentang : Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Selesai pemaparan materi pertama dibuka sesi tanya jawab kepada pesertaBimbingan Teknis. Setelah itu dilanjutkan dengan materi kedua yaitu mengenai disiplin pegawai sesuai dengan SK KMA 071/KMA/SK/2008 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim Dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Selesai pemaparan materi kedua ini,kembali dilakukan dibuka sesi tanya jawab kepada peserta Bimbingan Teknis. Setelah sesi tanya jawab berakhir kemudian acara bimbingan teknis internal dinyatakan selesai.