Pada tanggal 02-03 Juni 2021 dilaksanakan Assesment eksternal oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Pengadilan Tinggi Manado di Pengadilan Negeri Airmadidi.
Tim APM yang hadir terdiri atas:
Ketua Tim:
Andi Risa Jaya, SH.M.Hum
Anggota Tim:
- Steeri Marleine Rantung, SH.MH
- Yahya, S.Ag, SH
Tujuan dari Assesment tersebut adalah untuk melihat penerapan Standar Akreditasi Penjaminan Mutu BADILUM, untuk melihat proses kerjasama dan sinergitas dalam penerapan APM Badilum dan juga merekomendasikan penilaian APM Badilum.
Hari Pertama
Pada hari pertama diawali dengan Opening Meeting yang bertempat di Ruang Sidang Utama. Acara diawali dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Mohamad Sholeh, S.H.,M.H kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Tim APN Bapak Andi Risa Jaya, SH.M.Hum yang disertai dengan penjelasan mapping audit.
Dalam opening meeting tersebut juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas dan juga pembacaan maklumat yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Mohamad Sholeh, S.H.,M.H yang diikuti secara serentak oleh seluruh Hakim dan Pegawai.
Setelah opening meeting selesai dilaksanakan, Tim APM segera memulai proses Assesment. Pada hari pertama ini Assesment meliputi kesesuaian dokumen dan evidence terlebih dahulu yang dimulai dari Top Management (Pimpinan) hingga seluruh bagian-bagian.
Hari Kedua
Pada hari kedua dilanjutkan proses pemeriksaan dokumen lanjutan untuk bagian yang belum diperiksa pada hari sebelumnya lalu dilanjutkan peninjauan langsung ke setiap lokasi dan juga bagian-bagian yang sebelumnya telah diperiksa secara dokumentasi untuk memastikan kesesuaian setiap aspeknya.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan baik secara dokumen maupun peninjauan langsung di lokasi selesai dilaksanakan maka selanjutnya adalah menunggu proses rekap kesesuaian dan ketidaksesuaian oleh Tim APM.
Setelah proses rekap selesai, acara dilanjutkan dengan closing meeting sekaligus pembacaan hasil dari proses Assesment yang telah dilaksanakan selama 2 hari tersebut.
Pada closing meeting tersebut diserahkan pula hasil Assesment oleh Ketua Tim APN Bapak Andi Risa Jaya, SH.M.Hum kepada Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Mohamad Sholeh, S.H.,M.H. untuk selanjutnya dilakukan tindak lanjut terhadap hasil temuan.