Pengadilan Negeri Airmadidi

Home / Berita

Monday, 18 December 2023 - 16:16 WIB

Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan HukumTerpadu(GAKKUMDU) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara

YM. Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. berkesempatan menjadi narasumber pada acara “Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan HukumTerpadu(GAKKUMDU) Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara”.

Kegiatan yang dilaksanakan di The Sentra Hotel Manado tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, 17 Desember 2023.

Pada kesempatan tersebut Bapak Ketua menyampaikan materi mengenai Pengadilan Tindak Pidana Pemilu, hal ini terkait dengan momen dimana saat ini sedang menyongsong Pemilu serentak 2024.

Menjelaskan Mengenai Undang-Undang Pemilu, Kualifikasi Persoalan Pemilu, Proses Penegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilu, Hukum Acara Tindak Pidana Pemilu,Hakim Tindak Pidana Pemilu, Skema Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Pemilu Di Pengadilan, Alur Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu, Sampai Dengan Putusan Pengadilan.

Tidak ketinggalan sebelum menutup pemaparan Bapak Ketua menghimbau kembali bahwa Pengadilan Negeri Airmadidi menjunjung tinggi nilai integriitas dan menolak segala bentuk gratifikasi dalam bentuk apapun untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

 

Share :

Baca Juga

Laporan_Tahunan_MA_2020

Berita

Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2020

Berita

Rapat Evaluasi Bulanan Periode Bulan Mei 2022

Berita

Pengambilan Janji dan Pelantikan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan PN Airmadidi

Berita

Peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Airmadidi

Berita

Rapat Monitoring dan Evaluasi Bulanan Periode Maret 2023

Berita

PN Airmadidi menyelenggarakan Sosialisasi Internal

Berita

Penyerahan Penghargaan Satya Karya Sewindu dan Satyalancana Karya Satya X dan XXX di Pengadilan Negeri Airmadidi

Berita

Pengantar Alih Tugas KPN Airmadidi YM. Bapak Juply Sandria Pansariang, S.H., M.H. dan Panmud Pidana Ibu Ingriany Supit, S.H., M.H.