Pengadilan Negeri Airmadidi kembali menyelenggarakan Sidang Keliling. Pada kesempatan kali ini persidangan dilakukan di Desa Kolongan Jaga VIII Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara.
Tim yang melakukan persidangan antara lain;
Hakim: Bapak Ari Mukti Efendi, S.H.
Panitera Pengganti: Ibu Preity P.P. Ogotan, S.H.
Juru Sita: Bapak Nasir Sahibondang
Persidangan dilakukan di Kantor Hukum Tua berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 1110/KPN W19-U6/ST.KP7.1/VI/2024. Persidangan tersebut berjalan lancar.