Pengadilan Negeri Airmadidi membuka Seleksi Calon Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk Tahun Anggaran 2026. Seleksi ini diperuntukkan bagi organisasi atau lembaga bantuan hukum yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi mendukung terselenggaranya layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Pelaksanaan pengumpulan dokumen (submit dokumen) akan dilaksanakan pada:
8–12 Agustus 2025
Calon penyedia POSBAKUM diundang untuk mengajukan berkas persyaratan pada periode tersebut sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Kriteria Lembaga Pemberi Layanan POSBAKUM
Calon lembaga penyedia layanan POSBAKUM harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Berbentuk badan hukum.
b. Khusus bagi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi, wajib melampirkan dokumen pendirian yang dikeluarkan oleh pimpinan yang berwenang di lingkungan perguruan tinggi.
c. Berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi.
d. Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di pengadilan.
e. Memiliki minimal satu orang Advokat.
f. Memiliki staf atau anggota yang akan bertugas di POSBAKUM pengadilan dengan kualifikasi minimal Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah.
g. Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan.
h. Apabila menyertakan mahasiswa, maka mahasiswa tersebut harus telah menempuh minimal 140 SKS, lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktik Hukum Acara, dan selama bertugas berada di bawah pengawasan seorang Advokat, Sarjana Hukum, atau Sarjana Syariah.
Informasi Lebih Lanjut
Bagi lembaga yang membutuhkan informasi tambahan, dapat menghubungi narahubung melalui WhatsApp (text only):
0889-7566-6772
Pengadilan Negeri Airmadidi berharap partisipasi dari lembaga bantuan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam akses terhadap keadilan.





