Eraterang merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. Kewajiban penerapan Eraterang tertuang dalam SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, bertujuan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan peradilan.
Aplikasi Surat Layanan Elektronik ini dibuat untuk tujuan sebagai berikut :
- a. Mempermudah Masyarakat dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan.
- b. Bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satker.
Surat Keterangan Yang Dapat dibuat di Eraterang
1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
Tahapan Permohonan ERATERANG
1. Pemohon melakukan pendaftaran pengguna pada website ERATERANG dialamat : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/masuk
2. Pemohon harus mempersiapkan Email untuk mendaftar surat keterangan di website ERATERANG
3. Pemohon melakukan permohonan dengan menginput formulir elektronik yang sudah disediakan
4. Pengadilan melakukan verifikasi data permohonan dan melakukan cek pada basis data perkara nasional pada Aplikasi PTSP+
5. Pengadilan cetak surat keterangan pada Aplikasi PTSP+
6. Pemohon datang ke Pengadilan dengan membawa surat permohonan yang sudah dicetak melalui website ERATERANG untuk mengambil surat keterangan.