Syarat dan ketentuan :
Untuk berbicara tatap muka secara virtual dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Airmadidi, anda wajib mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Pelayanan tatap muka secara virtual menggunakan aplikasi Zoom Meeting dengan tautan yang telah tersedia, anda dipersilahkan untuk klik pada tautan tersebut;
- Pengguna layanan wajib untuk mengaktifkan video pada aplikasi zoom;
- Aplikasi zoom anda akan secara default dibisukan/mute hingga dipersilahkan oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Airmadidi untuk berbicara dan menyampaikan perihal keperluan anda.