Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menggelar Pembinaan Teknis Dan Administrasi Peradilan Bagi Pimpinan, Hakim Dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding Dan Tingkat Pertama Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Labuan Bajo dan diikuti oleh seluruh satuan kerja dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada kesempatan tersebut YM. Ketua Mahkamah Agung RI memberikan sambutannya dan dalam sambutannya beliau memaparkan hal-hal penting sebagai berikut:
Pertama, terkait pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung berdasarkan Perma Nomor 8 Tahun 2016.
Aspek pengawasan tetap menjadi fokus utama dalam agenda pembinaan kali ini, karena sekalipun saat ini situasinya sudah mulai berangsur-angsur membaik, namun kita tidak boleh lengah, karena akan sulit bagi kita untuk memulihkan Kembali kepercayaan publik kepada lembaga peradilan jika masih ada di antara hakim atau aparatur peradilan yang masih melakukan tindakan penyimpangan.
Oleh karena itu, pentingnya menjaga integritas, selain harus disadari oleh setiap hakim dan aparatur peradilan, juga harus didukung dengan system pengawasan yang baik. Seperti halnya kondisi keimanan yang ada pada diri kita, maka integritas seseorang juga bisa mengalami kondisi pasang surut, sehingga fungsi pengawasan sangat dibutuhkan untuk bisa memastikan bahwa setiap hakim dan aparatur peradilan dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Kedua, tentang pengadaan calon Pegawai Mahkamah Agung tahun 2023. Banyak pertanyaan dari masyarakat terkait dengan rekrutmen Analis Perkara Peradilan (APP) tahun 2023 yang tidak diperuntukan bagi calon hakim sebagaimana tahun 2021. Hal itu disebabkan karena Pasal 2 Perma Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim menyebutkan bahwa “pengadaan hakim berasal dari CPNS Analis Perkara Peradilan tahun 2021” sehingga Perma tersebut tidak dapat digunakan untuk rekrutmen hakim yang berasal dari Analis Perkara Peradilan untuk tahun berikutnya.
Ketiga, tentang perlindungan data dan informasi pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Beberapa waktu yang lalu Mahkamah Agung telah melakukan kerjasama dengan pihak BSSN terkait dengan pembentukan Tim Mahkamah Agung Computer Incident Security Response Team atau (MACSIRT) yaitu tim yang bertugas menyediakan layanan dan dukungan untuk mencegah, mengelola, dan menanggapi insiden keamanan informasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Tim Tanggap Insiden Siber/Computer Security Inicident Response Team Mahkamah Agung (MACSIRT) ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nomor 119/SEK/ SK/IV/2023 tentang Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber Mahkamah Agung yang mana ditunjuk sebagai ketuanya adalah Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Keberadaan Tim MACSIRT ini sangat penting untuk melindungi keamanan data dan informasi yang kita miliki, mengingat data perkara yang dimiliki oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya termasuk dalam kategori data yang sifanya sangat penting.
Keempat, tentang himbauan bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menyongsong tahun politik. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa sebentar lagi kita akan memasuki tahun politik, yaitu tahun pelaksanaan pesta demokrasi bagi pemilihan Presiden dan pemilihan anggota legislatif.
Oleh karena itu, diingatkan kepada segenap hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia agar tidak ikut dalam proses dukung mendukung kepada salah satu calon yang akan berkontestasi dalam pilpres maupun pileg tersebut, baik secara langsung ataupun tidak langsung, termasuk di media sosial karena hal itu akan menimbulkan persepsi publik bahwa kita telah bersikap tidak netral.